Sentimen
Positif (96%)
5 Nov 2022 : 03.47
Tokoh Terkait

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima Perihal Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024

5 Nov 2022 : 10.47 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima Perihal Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengabulkan sebagian permohonan, perihal gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI, terkait verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyampaikan, bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

Keputusan Bawaslu tersebut, disampaikan saat sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022). 

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ucap Dominggus, dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Jadikan Kolong Pipa BKB Sebagai Tempat Tinggal, 4 PPKS Diamankan Termasuk Obat Penenang

Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk memberikan kesempatan bagi Partai Prima, untuk memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU RI, Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki," tutur Dominggus. 

Selain itu, Dominggus juga mengatakan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, Dominggus menggaris bawahi, bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

Baca juga: Malam Ini Dihentikan, Polisi akan Evaluasi Kegiatan Konser NCT 127 Hari ke-2 Besok

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=C6tuOcniX5c[/embed]

"Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas Dominggus. 

Dengan adanya putusan Bawaslu, Dominggus menuturkan, kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan, bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu, ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.

"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," ucap Dominggus. 

Kemudian, Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Partai Prima di daerah, untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI. Alfian Firmansyah (M32)

Sentimen: positif (96.6%)