Sentimen
Positif (57%)
4 Nov 2022 : 21.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Selular

Grup Musik: APRIL

Konsumen Telkomsel-XL Bakal Bayar Lebih Mahal Mulai 1 April 2022

5 Nov 2022 : 04.08 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Konsumen Telkomsel-XL Bakal Bayar Lebih Mahal Mulai 1 April 2022
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Telekomunikasi Selular alias Telkomsel telah mengumumkan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan produk Halo menjadi 11 persen. Hal ini dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022.

"Pelanggan yang terhormat, menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN pada tagihan Halo menjadi 11 persen," tulis Telkomsel dalam pesan singkat (SMS), Rabu (9/3).

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono membenarkan pesan singkat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perseroan juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kenaikan pajak tersebut.

-

-

"Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022," tulis Saki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).

Pesaingnya, PT XL Axiata Tbk juga akan mengambil tindakan serupa. Tarif pajak terbaru akan diberlakukan untuk seluruh produk perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11 persen," kata General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih, Kamis (9/3).

Sebagai informasi, UU HPP mengenakan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 aturan tersebut.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis aturan tersebut.

Tarif pajak tersebut akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, pajak tersebut tidak berlaku bagi barang tertentu seperti ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

[-]

(fry/agt)

Sentimen: positif (57.1%)