Sentimen
Negatif (64%)
3 Nov 2022 : 18.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Tokoh Terkait

Pemerintah Ancam Cabut Izin Stasiun TV Swasta yang Masih 'Bandel' Siarkan Analog

4 Nov 2022 : 01.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Pemerintah Ancam Cabut Izin Stasiun TV Swasta yang Masih 'Bandel' Siarkan Analog

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan Analog Switch Off (ASO) mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Migrasi ke siaran TV digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kendati demikian, nyatanya ada beberapa TV swasta yang belum beralih ke TV digital dan masih menyiarkan TV analog. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, pemerintah siap memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang dilakukan secara virtual, Menko Polhukam menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.

"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," tuturnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Oleh sebab itu, bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, Mahfud menuturkan, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif," tuturnya menjelaskan.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, ASO sendiri merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta. Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.

"Kemudian di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum (ASO). Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan, dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih. Mohon ini dilaksanakan dengan baik," tuturnya menutup pernyataan tersebut.

Cara mudah migrasi tv analog ke digital

Sentimen: negatif (64%)