Sentimen
Positif (76%)
3 Nov 2022 : 19.25

Mahfud Md: 7 TV Swasta Masih Siaran Analog Itu Ilegal dan Bertentangan dengan Hukum

4 Nov 2022 : 02.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Mahfud Md: 7 TV Swasta Masih Siaran Analog Itu Ilegal dan Bertentangan dengan Hukum

Sebelumnya, untuk siaran TV analog yang masih bersiaran meski daerahnya sudah ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan sudah ada aturannya.

"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," kata Johnny saat ditemui Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Johnny turut menuturkan, para LPS yang belum menerapkan ASO bisa bekerja sama menghadirkan siaran TV digital. Di samping itu, ia juga meminta pejabat terkait dan berwenang bisa melakukan pendekatan pada para LPS tersebut.

"Saya minta pada pejabat-pejabat terkait yang berwenang termasuk tim lapangan untuk melakukan diskusi, pembicaraan pendekatan yang baik, dan menyelesaikannya dengan baik," tutur Johnny menjelaskan.

Ia menuturkan, hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan industri pertelevisian nasional, sekaligus kepentingan layanan masyarakat.

"Nothing is personal. Sekali lagi, pada seluruh pejabat, baik dari Bareskrim Polri maupun Kominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh keakraban dan persaudaraan agar secara teknis bisa dilakukan dengan baik," tutur Johnny.

(Dam/Mut)

Sentimen: positif (76.2%)