Jasa Titip Minyak Goreng Muncul di Antara Langka dan Harga Selangit
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Masyarakat mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha di tengah kelangkaan komoditas tersebut. Jastip mematok harga minyak goreng rata-rata di atas harga eceran tertinggi (HET).
Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di laman Facebook pada Kamis (10/3) pagi, tak sedikit pengguna media sosial ini yang menawarkan jastip minyak goreng.
"Yang mau jastip minyak goreng, monggo ya, di sini stoknya banyak untuk merek random lah ya 1 liter Rp19 ribu, 2 liter Rp38 ribu," tulis salah satu pengguna dalam postingan belum lama ini.
Ada juga pengguna yang menawarkan jastip dengan paket satu dus. "Open jastip minyak goreng pembelian minimal per dus kemasan 2 liter isi 6 bungkus dengan harga Rp300 ribu satu dus," tulis pengguna lain.
Lebih lanjut, pengguna lainnya pun menawarkan jastip minyak goreng dengan harga yang cukup jauh dari HET untuk minyak goreng kemasan premium, yakni Rp25 rbu per liter.
"Ada yang minat jastip minyak goreng merk fortune. Harga Rp25 ribu per liter. Harga satu dus Rp300 ribu," tulis pengguna Facebook.
Menanggapi fenomena jastip tersebut Kementerian Perdagangan menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.
"Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace," terang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/3).
"Kalau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa mengawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," lanjutnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa menjual minyak goreng di atas HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.
"Sanksi dari saya (Kemendag) itu secara administrasi izin usahanya dicabut. Mereka (penyedia jastip) punya izin usaha nggak? ya itu saya susah ngawasinnya karena itu jualan perorangan, kayak kamu WA-an ya kan, jual 'nih saya punya minyak goreng, lu berani nggak?' gitu, kan saya nggak bisa mengawasi, apa lagi end-to-end, dienkripsi ya," tutur Oke.
Namun, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan embel-embel jastip, padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, Oke menjelaskan perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan.
"Kalau ada ketahuan menimbun pasti ada penindakan, itu penimbunan," tambahnya.
[-]
(mrh/bir)Sentimen: negatif (99.9%)