Sentimen
Negatif (93%)
3 Nov 2022 : 16.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait
Agung Harsoyo

Agung Harsoyo

Masih Ada Stasiun TV Swasta Siarkan Analog, Pengamat: Kominfo Harus Evaluasi dan Beri Sanksi

3 Nov 2022 : 23.41 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Masih Ada Stasiun TV Swasta Siarkan Analog, Pengamat: Kominfo Harus Evaluasi dan Beri Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah mematikan siaran TV analog di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Dengan demikian, siaran TV digital kini resmi mengudara di Indonesia.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Meski siaran TV digital kini sudah resmi hadir, ternyata ada beberapa TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran TV analog. Terkait kondisi ini, menurut pengamat Agung Harsoyo, aturan Analog Switch Off perlu ditegakkan.

Alasannya, berakhirnya siaran TV analog merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Yang berarti, Agung menuturkan, dari sisi pelaku usaha tidak ada pilihan lain, selain menaatinya.

"Karena waktu 2 tahun itu dianggap cukup (beralih dari analog ke digital) oleh pembuat aturan itu. Dan, secara kewajaran itu waktu yang cukup untuk melakukan transformasi dari analog ke digital," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).

Untuk itu, ia menuturkan, dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo bisa melakukan evaluasi terkait adanya stasiun TV swasta yang masih belum sepenuhnya mematikan TV analog mereka.

Langkahnya bisa dimulai dengan melakukan scanning melalui Balai Monitoring, lalu mengidentifikasi, stasiun TV mana saja yang masih menyalakan siaran TV analognya. Kemudian, diumumkan secara luas bahwa TV swasta tersebut tidak menaati peraturan perundangan.

Dari situ, Kominfo lantas bisa memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran yang dikirimkan secara bertahap. Apabila nantinya setelah surat peringatan ketiga masih belum dilakukan Analog Switch Off (ASO), menurut Agung, itu telah menjadi ranah perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuturkan, apabila dalam waktu dekat masih ada TV swasta yang belum melakukan ASO, kondisi industri bisa tidak baik. Sebab, pelaku usaha lain yang telah mematikan siaran analognya, bisa memiliki alasan untuk menyalakannya kembali.

Kondisi ini pun erat kaitannya dengan level playing field para pelaku usaha, sehingga itu bisa menjadi risiko yang akan ditanggung pemerintah apabila masih ada pelaku usaha belum mematikan siaran TV analognya.

"Kalau masih ada yang on (TV analog) tidak mendapatkan sanksi, tidak segera mematikan, atau tidak segera diberi peringatan, kondisi industri akan tidak baik," tutur Agung yang merupakan mantan Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) ini.

Terlebih dalam hal ini, ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha masih mempertahankan siaran analog.

Ia juga menuturkan, apabila memang masih ada pelaku usaha belum mematikan siaran TV analog karena soal tidak siap, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. 

Cara mudah migrasi tv analog ke digital

Sentimen: negatif (93.4%)