Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Tokoh Terkait
Budi Hartono
Drone Dikerahkan ke Titik CFD Jakarta, Pantau Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Adapun Dinas Kominfotik, kata dia, menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui Youtube untuk mendukung penindakan tersebut.
Asep menambahkan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp500.000.
Asep menambahkan DLH DKI, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan penegakan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022.
Sentimen: negatif (76.2%)