Sentimen
Negatif (79%)
4 Nov 2022 : 09.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

TV Analog Jabodetabek Tamat, Viva-MNC Matikan Siaran

4 Nov 2022 : 16.51 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

TV Analog Jabodetabek Tamat, Viva-MNC Matikan Siaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua stasiun Televisi telah bermigrasi ke siaran TV digital. Ini menyusul penghentian siaran TV analog di Jakarta pada 2 November 2022.

Per hari Kamis 3 November 2022 tengah malam tadi, MNC Group, ANTV dan TV One mematikan siaran analog mereka.

Dalam keterangan resminya, pihak Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang merupakan induk usaha ANTV dan TVOne menyatakan menghentikan siaran analognya. Langkah tersebut berdasarkan permintaan dari pemerintah.

-

-

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog [Analog Switch Off] di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," kata pihak VIVA.

"Walaupun kami mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim dan masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum, kami mengikuti anjuran Pemerintah".

Hal serupa juga diumumkan oleh MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Inews, dan GTV. Seluruh siaran analog dalam channel tersebut akan dimatikan di Jabodetabek, sesuai dengan permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ungkap pihak MNC Group.

MNC Group menyatakan melaksanakan permintaan tersebut meski belum ada satu surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off (ASO). Sehingga tidak ada kewajiban secara hukum tidak ada kewajiban untuk melaksanakan program itu.

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," jelas pihak perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyinggung sejumlah TV yang belum mematikan siaran analognya. Pemerintah juga telah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.


[-]

-

Mau Piala Dunia, TV Analog Jabodetabek Tetap Mati Pekan Depan

Sentimen: negatif (79.5%)