Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2022 : 09.24

GPS Dilarang, Aliando Sebut UU Lalu Lintas Ketinggalan Zaman

4 Nov 2022 : 16.24 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

GPS Dilarang, Aliando Sebut UU Lalu Lintas Ketinggalan Zaman
Jakarta, CNN Indonesia -- Larangan menggunakan GPS (global positioning system) di telepon genggam sembari berkendara mendapat respon dari Aliansi Driver Online (Aliando).

Perwakilan Aliando Agung VJ menyatakan seharusnya tidak ada sanksi tilang atau denda dari Kepolisian jika pengemudi aktif menggunakan GPS. Disebut Agung, kehadiran GPS dinilai sangat membantu pengemudi mencari jalan.

"Ini sedang kami bahas perihal GPS. Intinya kami tidak setuju ada aturan itu. Mau kami tidak ada tilang menilang. Driver online maupun pengguna GPS di luar online sangat terbantu untuk menuju suatu lokasi. Kami tidak mendukung kebijakan kepolisian yang mengatur larangan pemakai GPS," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).

Salah satu pengemudi ojek online, yaitu Hundar sepakat dengan apa yang dikatakan Agung. Hundar mengatakan larangan ini itu secara tidak langsung menghalangi gerak para pengendara mobil dan motor.

"Ya bagaimana, kan selama ini saya terbantu waktu ngojek pakai GPS. Tidak tahu jalan, dikasih tahunya sama GPS," tegas Hundar.

Ia pun menilai bila kehadiran GPS sangat membantu ketimbang harus bertanya kepada orang lain saat kebingungan mencari jalan. "Tahu sendiri, kalau nanya jalan sama orang lain malah suka dikasih tahunya tidak benar" ucapnya.

Untuk itu Agung menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi undang-undang lalu lintas yang melarang penggunaan GPS bagi pengemudi, mengingat kemajuan teknologi seperti saat ini sudah sangat membantu masyarakat.

"UU itu itu udah ketinggalan zaman, (harus) segera direvisi," ucap Agung.

Pelarangan menggunakan GPS di telepon genggam diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar tertuang di Pasal 283 berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.

Dirkamsel Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Chryshnanda Dwilaksana mengatakan penggunaan GPS saat aktivitas mengemudi berlangsung diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar smartphone.

"Kan yang namanya GPS itu ada suaranya. Yang dibutuhkan itu petunjuknya. Nah lebih bahaya lagi kalau berkendara sekalian sms dan sebagainya," kata Chryshnanda.

Ia menyarankan para pengendara tidak aktif memakai GPS saat berkendara, dikhawatirkan akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain. (mik/mik)

Sentimen: negatif (99.6%)