Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cakung
Tokoh Terkait
Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies untuk Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni.
Lebih lanjut, Benni menyebut bahwa Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam Pergub tersebut.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benni.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai orang nomor satu DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pencabutan pergub yang jadi dasar penggusuran itu, kata Anies telah dibuat dan masih dalam proses.
"Sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022.
Sentimen: negatif (61.5%)