Sentimen
Positif (61%)
3 Nov 2022 : 17.51
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Senayan

Komisi IX DPR: BPOM Tidak Tegas Tentukan Siapa Bertanggungjawab Soal Cemaran Obat Sirup

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

3 Nov 2022 : 17.51
Komisi IX DPR: BPOM Tidak Tegas Tentukan Siapa Bertanggungjawab Soal Cemaran Obat Sirup

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PDI-P Charles Honoris, meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lebih tegas dalam menjelaskan kepada publik tentang siapa yang harus bertanggung jawab terkait kasus obat sirup anak.

Pertanyaan ini mencuat saat Anggota Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny K. Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta IPMG di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Dari tadi masih belum jelas. Siapa yang bertanggungjawab atas masalah ini? Apakah industri farmasinya? Apakah suppliernya? Harus jelas ini. Lalu, apakah industri farmasinya ada kesengajaan? Apakah suppliernya ada kesengajaan? Ataukah pengawasnya ada kelalaian?" ujar Charles.

Kepada Kepala BPOM Penny K. Lukito, Charles juga merasa belum mendapat kejelasan tentang bagaimana obat sirup anak yang sudah dapat izin edar BPOM tiba-tiba ditarik dari peredaran karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Ibu Penny belum bisa menjelaskan, bagaimana obat yang sudah mendapat izin edar BPOM tiba-tiba tercemar didalamnya. Kita disini bukan mencari kambing hitam. Tapi kita sedang mencari kebenaran. Saya setuju penegakan hukum harus dijalankan. Tapi objek dan subjeknya harus jelas." lanjut Charles.

Lebih lanjut Charles menegaskan, dirinya meminta kepada BPOM untuk segera memberikan kepastian, apakah industri-industri farmasi yang obat sirupnya bermasalah ini melakukan kecurangan atau dilain pihak, para pemasok dan supplier bahan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke industry farmasi yang curang.

"Kalau ada kesengajaan di industri farmasi, diproses secara hukum. Kalau ada kecurangan disisi pemasok, diproses hukum. Ini harus ada yang bertanggungjawab," kata dia. 

BPOM memastikan 23 dari 102 daftar obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan, aman dari cemaran etilen glikol dan dietilon glikol. Berikut keterangan Kepala BPOM terkait hasil uji puluhan obat yang dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, po...

Sentimen: positif (61.5%)