Sentimen
Tegas, OJK Larang Direksi Wanaartha Life Resign Sebelum Kasus Kelar
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pertanggungjawaban Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dalam kasus yang terjadi di perusahaan ini.
Bahkan jajaran Direksi dilarang OJK mengundurkan diri dari jabatannya bila belum memenuhi kewajiban menangani kasus keuangan yang terjadi di internal perusahaan.
Larangan tersebut pun sudah sesuai dengan berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.
"OJK dapat melakukan pengawasan dengan direksi tetap fokus untuk menyelesaikan permasalah ke PT WAL dan melarang direksi untuk melakukan pengunduran diri ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2022 secara virtual, Jakarta, Kamis (3/11).
Hal ini menyusul pemberitaan direksi dan komisaris indepen PT WAL yang mengundurkan ini. Padahal belum ada keterangan resmi yang diterima OJK atas pengunduran diri tersebut. "OJK belum terima secara resmi pengunduran diri tersebut," kata Ogi.
Terlebih rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apalagi batas waktunya akan berakhir di bulan November 2022.
Ogi mengatakan jika OJK menilai sampai batas waktu tersebut PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk mengatasi masalah, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sentimen: positif (40%)