Sentimen
GPS Dilarang, Polisi Sarankan Manfaatkan Navigasi Suara
CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif
Menurut Chryshnanda, yang dilarang adalah memperhatikan aplikasi GPS di telepon genggam pada saat mengemudi. Petugas polisi di lapangan akan menindak tegas pengendara jika melakukan hal membahayakan itu. Pelarangan bertujuan untuk membangun budaya tertib berkendara di Indonesia.
Selanjutnya, Chryshnanda menyarankan pengendara yang terpaksa menggunakan GPS agar mengikuti navigasi suara dalam mencari jalan, dan tidak terpaku pada layar smartphone.
"Kan yang namanya GPS itu ada suaranya. Yang dibutuhkan itu petunjuknya (suara penunjuk arah). Nah lebih bahaya lagi kalau berkendara sekalian sms dan sebagainya," kata Chryshnanda kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).
"Bisa tidak berkendara sambil main hp? Ya bahaya dong. Bukannya tidak apa-apa (pakai GPS), yang penting adalah saat berkendara konsentrasi," ucap Chryshnanda.
Seperti diketahui perangkat GPS untuk memudahkan mobilisasi pengemudi yang tengah kebingungan mencari jalan. Bahkan GPS banyak digunakan pengendara ojek online dan taksi online saat mobil bergerak. Fitur ini sangat membantu para pengendara mencari tempat tujuan.
Namun faktanya aktivitas berkendara sembari melihat telepon genggam bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." (mik/mik)
Sentimen: negatif (78%)