Sentimen
Negatif (78%)
4 Nov 2022 : 06.30

GPS Dilarang, Polisi Sarankan Manfaatkan Navigasi Suara

4 Nov 2022 : 13.30 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

GPS Dilarang, Polisi Sarankan Manfaatkan Navigasi Suara
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirkamsel Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Chryshnanda Dwilaksana mengatakan bahwa penggunaan GPS (global positioning system) saat aktivitas mengemudi berlangsung diperbolehkan jadi alat bantu.

Menurut Chryshnanda, yang dilarang adalah memperhatikan aplikasi GPS di telepon genggam pada saat mengemudi. Petugas polisi di lapangan akan menindak tegas pengendara jika melakukan hal membahayakan itu. Pelarangan bertujuan untuk membangun budaya tertib berkendara di Indonesia.

Selanjutnya, Chryshnanda menyarankan pengendara yang terpaksa menggunakan GPS agar mengikuti navigasi suara dalam mencari jalan, dan tidak terpaku pada layar smartphone.

"Kan yang namanya GPS itu ada suaranya. Yang dibutuhkan itu petunjuknya (suara penunjuk arah). Nah lebih bahaya lagi kalau berkendara sekalian sms dan sebagainya," kata Chryshnanda kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).

Chryshnanda menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya menyarankan pengendara aktif memakai GPS. Dikhawatirkan bila pengendara terpaku pada layar telepon genggam sembari memakai GPS akan menghilangkan konsentrasi di pengemudi dan berakibat fatal untuk pengguna jalan lain.

"Bisa tidak berkendara sambil main hp? Ya bahaya dong. Bukannya tidak apa-apa (pakai GPS), yang penting adalah saat berkendara konsentrasi," ucap Chryshnanda.

Seperti diketahui perangkat GPS untuk memudahkan mobilisasi pengemudi yang tengah kebingungan mencari jalan. Bahkan GPS banyak digunakan pengendara ojek online dan taksi online saat mobil bergerak. Fitur ini sangat membantu para pengendara mencari tempat tujuan.

Namun faktanya aktivitas berkendara sembari melihat telepon genggam bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." (mik/mik)

Sentimen: negatif (78%)