Sentimen
Negatif (98%)
3 Nov 2022 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini Alasan Ridwan Soplanit Tak Langsung Amankan CCTV Pasca Kematian Brigadir J

4 Nov 2022 : 03.15 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Ini Alasan Ridwan Soplanit Tak Langsung Amankan CCTV Pasca Kematian Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Rekskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan kenapa pihaknya tidak langsung mengamankan CCTV di pos Satpam pasca kejadian pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Pihaknya merasa khawatir akan ada intervensi, Karena ketika sesampainya di lokasi kejadian, terdapat pihak Prompam yang turut hadir dan telah terlebih dahulu mengamankan TKP.

"Jadi tanggal 8 Juli itu, bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya. Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status Quo kita itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," ungkap Soplanit dalam perisidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dirinya yang pada saat itu masih menjabat Kasareskrim mengaku sempat terganggu lantaran seperti mengamankan barang bukti dan juga saksi sudah terlebih dahulu diamankan Propam Mabes Polri. Bahkan pihaknya harus berjibaku hingga ke Mabes Polri untuk mengamankan barang bukti dan keterangan saksi.

"Nah, di situlah membuat energi dan fokus saya itu, untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini untuk saya meng-crosscheck daripada kebeneran atau investigasi lebih lanjut. Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan dan sebagainya.

Sedangkan dalam waktu yang masih bersamaan dirinya belum mengamankan DVR CCTV yang berada di pos satpam duren tiga. Lantaran pada saat itu pihaknya masih tengah berfokus pada di dalam rumah tempat kejadian perkara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri, memutuskan memecat atau memberhentikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Majelis Hakim sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta menem...

Sentimen: negatif (98.4%)