Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu
Kasus: KKN, nepotisme, kasus suap, korupsi
Kajati Dalami Dugaan Pidana Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM -- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tengah melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lokasi yang sudah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Richard menyampaikan, pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP. Apakah hal itu terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuannya atau tidak.
Sebab, kata Richard, tidak menjadi persoalan jika di lokasi WIUP terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi. Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif, karena akan ditumpang tindih dengan WIUP.
“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,” tegas Richard.
Baca juga: Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Sesuai Fakta, Bebani Tanggung Jawab Pidana
Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” ujar Richard.
Sentimen: netral (47.1%)