Sentimen
Netral (47%)
4 Nov 2022 : 03.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Bumbu

Kasus: KKN, nepotisme, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Kajati Dalami Dugaan Pidana Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara 

4 Nov 2022 : 10.23 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kajati Dalami Dugaan Pidana Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara 

WARTAKOTALIVE.COM -- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tengah melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lokasi yang sudah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis (3/11/2022). 

Richard menyampaikan, pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP. Apakah hal itu terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuannya atau tidak.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=BTdMi8aAdmg[/embed]

Sebab, kata Richard, tidak menjadi persoalan jika di lokasi WIUP terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi. Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif, karena akan ditumpang tindih dengan WIUP

“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,” tegas Richard. 

Baca juga: Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Sesuai Fakta, Bebani Tanggung Jawab Pidana

Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP

“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” ujar Richard.

Sentimen: netral (47.1%)