Sentimen
Netral (66%)
3 Nov 2022 : 13.00
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

MK Kabulkan Gugatan Menteri Tak Harus Mundur Jika Maju Capres, Partai Garuda Heran Ada Pandangan Negatif

3 Nov 2022 : 20.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

MK Kabulkan Gugatan Menteri Tak Harus Mundur Jika Maju Capres, Partai Garuda Heran Ada Pandangan Negatif

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana, MK memutuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

Menurut Hakim MK Arief Hidayat, penjelasan MK bahwa syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.

"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7/2017," ujar Arief dalam sidang, melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.

Arief menegaskan bahwa jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," jelas Arief.

 

Sentimen: netral (66.7%)