Sentimen
Positif (86%)
3 Nov 2022 : 19.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak

Kasus: kecelakaan

27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi : Okezone Economy

3 Nov 2022 : 19.43 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi : Okezone Economy

JAKARTA – 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY182 belum terima ganti rugi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkapkan masih ada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 belum menerima ganti rugi.

Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 183 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.

"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Nur Isnin merincikan, ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang. Sedangkan ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang.

"Kemudian, keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 17 orang," katanya.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Sementara, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.

"Di mana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ungkapnya.

Sentimen: positif (86.5%)