JAKARTA – 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY182 belum terima ganti rugi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkapkan masih ada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 belum menerima ganti rugi.
Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 183 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.
"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Nur Isnin merincikan, ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang. Sedangkan ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang.
"Kemudian, keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 17 orang," katanya.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong