Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 18.00

Dirjen KI Beberkan Potensi Pelanggaran HKI Warkopi

4 Nov 2022 : 01.00 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

Dirjen KI Beberkan Potensi Pelanggaran HKI Warkopi
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI membeberkan potensi pelanggaran yang dilakukan grup Warkopi, yang tampil dengan memanfaatkan kemiripan dengan grup komedi Warkop DKI.

Dirjen KI Freddy Harris menyebut bahwa Warkopi berpotensi melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Warkopi disebut berpotensi melanggar karena menerima nilai ekonomis dari penggunaan nama Warkop DKI.

"HKI itu kan ceritanya tentang nilai ekonomi. Kalau nggak ada nilai ekonominya, ya sudah. Teman-teman tiga orang ini kan dapat honor, misalnya kontrak panggung dan sebagainya. Itu yang harus diatur. Kalau enggak ada nilai ekonominya sih nggak apa-apa," tutur Freddy dalam jumpa pers, Senin (27/9).

-

-

HKI dikatakan dilanggar jika suatu merek telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Hal ini juga berlaku bagi seseorang yang ingin cover lagu milik penyanyi. Mereka harus membuat izin tertulis terlebih dahulu.

DJKI mencatat Warkop DKI telah menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Freddy menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel Warkopi bukanlah kemiripan mereka. Hal tersebut tak jadi pelanggaran asal tidak direpresentasikan.

"Kalau wajah yang mirip ya nggak masalah, sepanjang mereka tidak merepresentasikan, seperti buat film segala macam harusnya ada izin. Intinya di situ." ujarnya.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi CNNIndonesia.com, DJKI menyebut Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

Pasalnya, Warkopi juga disebut tidak tercatat memiliki merek terdaftar di DJKI.

[Gambas:Instagram]

"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa 'Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar," ujar Freddy dalam siaran pers.

Kendati demikian, selaku Dirjen KI, Freddy dalam jumpa pers mengimbau pada trio Warkopi untuk menyelesaikan izin pada pihak Warkop DKI, khususnya Indro Warkop selaku anggota.

Freddy meminta kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara damai, dan tidak saling tuntut.

"Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta lah. Dan bisa juga nanti dibuktikan kalau nonton Warkopi orang selalu berasumsi itu Warkop yang lama. Itu udah clear." ujar Freddy.

"Nanti kita undang om Indro, Warkop, enggak usah saling tuntut, damai, sudah", katanya.

Lanjut ke sebelah..

Permintaan Maaf Terbuka Warkopi untuk Indro dan Warkop DKI BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (99.6%)