Sentimen
Negatif (91%)
3 Nov 2022 : 16.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Penghuni rusun Cempaka Mas minta pencabutan SK eks Gubernur Anies

3 Nov 2022 : 23.17 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Penghuni rusun Cempaka Mas minta pencabutan SK eks Gubernur Anies

pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengakses fasilitas perbankan, memberi upah kepada petugas keamanan

Jakarta (ANTARA) - Penghuni rumah susun (rusun) campuran Graha Cempaka Mas meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencabut Surat Keputusan (SK) eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang membatalkan kepengurusan  Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

"Kami minta Penjabat Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana audiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies," kata Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Mas Herry Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keputusan Anies itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 yang mencabut keabsahan pengurus rusun campuran yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

"SK itu diterbitkan pada 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum lengser dari jabatannya pada 16 Oktober. Kami merasa dizalimi," imbuhnya.

Apabila tidak ada titik temu, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.

"Kalau tidak ada kemajuan kami akan PTUN-kan SK Pak Anies," ucapnya.

Dia menjelaskan keputusan Anies mencabut keabsahan kepengurusan itu menimbulkan dampak bagi para penghuni.

Dampaknya, kata dia, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengakses fasilitas perbankan, memberi upah kepada petugas keamanan karena kepengurusan rusun tak lagi memiliki kekuatan hukum setelah muncul SK Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami juga tidak bisa mengajukan kredit, kami tidak bisa juga untuk membayar kebersihan. Semuanya tersendat karena kami tidak lagi diakui statusnya," ucapnya.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu, lanjut dia, bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara pada 1 Agustus 2022 yang mengesahkan kepengurusan mereka dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko tidak merespons konfirmasi wartawan yang diajukan melalui pesan WhatsApp atau pun telepon terkait tuntutan penghuni rusun campuran itu.
. Pakar hukum minta pergub pengelolaan rusun ditinjau lagi
. Usulan standarisasi IPL sulit diterapkan di DKI Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (91.4%)