JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya per September 2022 mencapai 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%.
“Dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan; transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan cakupan penjaminan masih cukup stabil,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: LPS Evaluasi Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Menurut Purbaya, LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP.
Adapun Stabilitas sistem keuangan (SSK) pada triwulan III tahun 2022 tetap berada dalam kondisi yang resilien.
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat berkala KSSK ke-4 tahun 2022 pada Kamis (27/10) lalu juga berkomitmen untuk menjaga SSK dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk dalam menyiapkan respons kebijakan.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong