VIDEO Proses Penangkapan Kurir Ganja 112 Kilogram Jaringan Sumatera
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kurir ganja 112 kilogram di Mandailing Natal, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka itu berinisial RS (19), RD (18) dan (17) tidak berkutik ketik ketika ditangkap Polisi.
Penangkapan ini dipimpin langasung oleh Kanit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Laksamana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera.
"Mereka ini mendapat upah mengantar Rp 3 juta persatu kilogramnya," tegasnya Rabu (2/11/2022).
Menurut Zulpan, barang haram itu dikirim ke Jakarta untuk perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
Namun, pihaknya lebih dahulu mendapatkan informasi pengiriman narkoba jenis ganja tersebut.
"Kemudian kami selidiki dan akhirnya menangkap ketiga pelaku ini," tuturnya.
Pelaku mengendarai mobil puith tanpa ada kamuflase saat membawa narkoba jenis ganja tersebut.
"Ada enam karung dengan total barang bukti 112 kilogram," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. m26
Sentimen: negatif (93.4%)