Sentimen
Negatif (57%)
3 Nov 2022 : 12.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sawah Besar, Mangga Dua Selatan

Digugat Pailit, Sriwijaya Air Masuk PKPU Sementara!

3 Nov 2022 : 19.25 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Digugat Pailit, Sriwijaya Air Masuk PKPU Sementara!
Jakarta -

PT Sriwijaya Air telah resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal itu tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan PKPU sementara itu tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan tanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara ini menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.

Adapun amar putusan salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.

-

-

Putusan juga menyatakan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menunjuk Dewa Ketut Kartana sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Pengadilan juga menetapkan hari persidangan berikutnya pada Rabu, tanggal 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan juga memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.

(das/das)

Sentimen: negatif (57.1%)