Sentimen
Negatif (98%)
3 Nov 2022 : 10.52

Kapolri Bilang Makan Waktu, Begini Aturan Ujian Ulang SIM kalau Tak Lulus

3 Nov 2022 : 17.52 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Kapolri Bilang Makan Waktu, Begini Aturan Ujian Ulang SIM kalau Tak Lulus
Jakarta -

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru memang membutuhkan waktu. Bahkan kalau ujian SIM-nya gagal, pemohonnya harus mengulang ujian tersebut.

Namun, pengulangan ujian SIM itu justru memakan waktu lebih lama lagi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar para pemohon SIM bisa diberi dua kali kesempatan dalam hari yang sama supaya tak memakan waktu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian," kata Sigit saat sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya belum lama ini.

-

-

Kelulusan ujian teori dan praktik SIM menjadi salah satu syarat seseorang berhak mengantongi SIM. Namun, ujian SIM baik secara teori maupun praktik itu dianggap tidak mudah. Untuk itu, pemohon SIM diberikan kesempatan mengulang jika ujian SIM tidak lulus.

Pengulangan ujian SIM yang tidak lulus itu juga ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ujian ulang ini bisa dilakukan pemohon SIM jika tidak lulus ujian teori maupun praktik.

Tertulis dalam Pasal 15 ayat 2, jika pemohon dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus. Adapun syarat pemohon dinyatakan lulus ujian teori adalah mendapatkan nilai paling rendah 70.

Begitu juga jika pemohon tidak lulus ujian keterampilan melalui simulator, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Lalu kalau ujian praktiknya juga tidak lulus, pemohon juga diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus. Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Simak Video "Anak Touring Merapat! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Negara Ini"
[-]
(rgr/din)

Sentimen: negatif (98.5%)