Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 09.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Aksi Saling Tuduh soal Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Salah Siapa?

3 Nov 2022 : 16.30 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Aksi Saling Tuduh soal Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Salah Siapa?

Enggan disalahkan usai dituduh memproduksi obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat merk Flurin dan Unibabi, mengaku telah mengantongi izin edar dari BPOM. Seluruh proses produksi dan komposisi pembuatan obat, telah diawasi oleh badan pengawas obat dan makanan.

"Selama itu kita kan sudah tiga kali daftar ulang. Kalau katakanlah kami salah, kenapa NIE (nomor izin edar) kami keluar, NIE kami ini tahun 2020 sampai 2025. Artinya BPOM sendiri kan yang memberikan pengawasan untuk izin edar ini," ujar Vitalis Jebarus, Lebak Manajer PT Yarindo Farmatama, diperusahaannya, Senin (31/10/2022).

Vitalis berujar, perusahaan farmasi yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten itu tidak pernah merubah komposisi obatnya. Sehingga mereka merasa aneh, jika dianggap sebagai penyebab gagal ginjal akut yang ramai belakangan ini.

Perusahaan juga mengklaim, seluruh bahan pembuat obat diperiksa dengan baik sesuai standar menjamin mutu.

Bahkan obat sirop yang mereka produksi, diklaim tidak pernah masuk ke dalam daftar obat penyebab gagal ginjal yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Kita tidak pernah membeli bahan etilen itu. (Pergantian supplier) kita pernah, sekali tapi dilaporin kok, itu manufactory pembuatnya, bukan bahannya, itu dari Thailand," terangnya.

Kendati begitu, Perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama terkena sanksi administrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupa penarikan obat sirup Flurin yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut Vitalis, pihaknya tidak mengubah komposisi obat. Jika ada kesalahan atau perubahan dalam kandungan obat sirup, semestinya BPOM tidak mengeluarkan izin edar untuk obat sirup PT Yarindo.

"Tidak ada perubahan komposisi obat. Nah, itu yang keliru. Kami juga sudah tiga kali daftar ulang (mendaftarkan ulang produk obat sirup ke BPOM)," terangnya.

Hasil penelusuran BPOM terhadap obat sirup produksi PT Yarindo, kandungan cemaran etilen glikol 480 kali lipat dari standar. Tak hanya itu saja, penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dari perusahaan farmasi tersebut juga dinilai melebih ambang batas.

Adanya sanksi dari BPOM, Vitalis Jebarus juga turut sedih. Ia berpendapat kemungkinan perusahaan farmasinya, PT Yarindo Farmatama menjadi korban pemalsuan.

Sebab, penggunaan bahan baku obat sudah diteliti dan sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) BPOM.

"Saya juga sedih karena kami sebenarnya korban dari pemalsuan dan penipuan, apakah dari supplier atau manufacturing penerbit," terang Vitalis.

"Tapi dari bahan-bahan yang dikirim ke kami, itu adalah bahan yang sudah diteliti dengan baik sesuai CPOB,” ujarnya.

 

Sentimen: negatif (99.8%)