Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Yogyakarta
LPS Gugat BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta, Ada Nama Ova Emilia
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian aset bank gagal akibat adanya fraud, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal. "Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Ary Zulfikar dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Salah satu bank gagal yang digugat mantan pengurus atau pemegang sahamnya oleh LPS adalah BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ary menjelaskan, gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan.
Saat ini, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Untuk diketahui, Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 yang dilantik pada 27 Mei 2022.
Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29 miliar.
Sentimen: negatif (96.6%)