Sentimen
Positif (99%)
3 Nov 2022 : 00.37
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

AirAsia Hapus Syarat PCR dan Antigen Bagi Penumpang

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

3 Nov 2022 : 00.37
AirAsia Hapus Syarat PCR dan Antigen Bagi Penumpang
Jakarta, CNN Indonesia --

Maskapai AirAsia mengumumkan syarat terbang baru tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen untuk penumpang yang sudah menerima vaksin covid-19 lengkap.

Sementara untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama, maskapai tersebut tetap mengharuskan mereka melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum terbang.

"Akhirnya, kabar baik buat kita semua! Semoga dengan adanya kebijakan terbaru ini, industri pariwisata bisa kembali pulih ya! Yuk, tetap taat prokes supaya kondisi semakin membaik," katanya lewat akun Instgaram resmi @airasiasuperapp.id, Selasa (8/3).

-

-

[Gambas:Instagram]

Lebih rinci, lewat situs web perusahaan, AirAsia menyampaikan bahwa calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Lalu, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari rumah sakit pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam," jelas AirAsia.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menyebut pihaknya mengikuti ketentuan pemerintah terbaru. Namun, ia belum dapat menyampaikan kapan ketentuan bebas PCR/Antigen akan mulai diterapkan Lion Group.

[-]

"Pelaksanannya kan berlaku secara nasional, prinsipnya ya berlaku sesuai ketentuan yang mulai diberlakukan. Prinsipnya Airlines mengikuti ketentuan yang berlaku," jawabnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto Selasa (8/3) ini.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis Satgas, Selasa (8/3).

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, aturan teknis dari Kementerian Perhubungan yang biasanya menjadi acuan bagi maskapai dan operator bandara masih dalam tahap finalisasi.

"Juknis masih difinalisasi, harap tunggu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

(wel/agt)

Sentimen: positif (99.6%)