Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 18.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Pondok Kelapa

Usut Kasus Penyiksaan ART di Jaktim, Polisi Berencana Panggil Majikan yang Berstatus ASN

3 Nov 2022 : 01.23 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Usut Kasus Penyiksaan ART di Jaktim, Polisi Berencana Panggil Majikan yang Berstatus ASN

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut dugaan penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART). Terduga pelaku atau majikannya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Penyidik pun telah mengarahkan korban untuk melakukan visum. Namun, hasil visum belum diterima penyidik.

"Proses penyelidikan masih berjalan," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan, hasil visum bertujuan untuk membuktikan bahwasanya korban memang mengalami kekerasan.

"Setelah itu baru kita tingkatkan pemeriksaan terhadap majikannya ya," ujar dia.

Zulpan menyebut, penyidik sebenarnya telah mengantongi identitas dari terduga pelaku. Zulpan berdalih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

"Kita memang sudah mengetahui tapi masih kita lihat dulu pemeriksaan awal terhadap korban dan juga hasil visum," ujar dia.

Sebelumnya, RNA disiksa majikan selama bekerja sebagai ART. Majikannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus ini menyita perhatian banyak pihak termasuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Korban didampingi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa 25 Oktober 2022.

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.9%)