Sentimen
Positif (94%)
2 Nov 2022 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal

2 Nov 2022 : 22.51 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Sudah ditahan berbulan-bulan, H seorang terdakwa rudapaksa dibebaskan karena dakwaan jaksa cacat formil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan

Dikutip dar Tribun Jabar, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU.

Saat itu, Muhammad Tahsin Roy menjadi kuasa hukum H.

Roy mengungkapkan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.

"Itu kuasa khusus ke kami, tidak ke Posbakum. Kami melakukan pembelaan ya, membuat eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami tidak masuk kepada materi pokok perkara sebanarnya, tapi kami hanya masuk pada ketentuan syarat formil saja. Pada waktu saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak memenuhi syarat formil dakwaan, sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujar Roy di Pengadilan Negeri Cibadak.

Hal tersebut juga dia masukkan dalam eksepsi. Namun, poin utama pengacara H meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU karena terdapat cacat formil.

Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Sumut Dilaporkan ke Polisi Kasus Rudapaksa

"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," jelas Roy.

Sampai akhirnya, majelis hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima. Dakwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.

"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.

Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan selama sekitar 4 bulan. Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.

"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu. Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.

Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

Sentimen: positif (94.1%)