Sentimen
Negatif (88%)
26 Okt 2024 : 06.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: Narkoba

KPU Sukoharjo kembali buka posko pelayanan pindah pemilih Pilkada

26 Okt 2024 : 13.25 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com. KPU Sukoharjo kembali buka posko pelayanan pindah pemilih Pilkada Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka posko pelayanan pindah pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang. Posko ini mengakomodir warga masuk daftar pemilih tetap (DPT)terkendala memilih sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih bisa mengakses posko dalam dua kesempatan.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, posko layanan pindah memilih ini pada dasarnya akan masuk kategori DPT tambahan atau DPTb Pilkada. Posko dibuka dua kali yakni pada H-30 atau maksimal sampai 29 Oktober untuk pemilih yang memenuhi sembilan syarat pindah.

Diantaranya, bertugas di tempat lain diluar TPS terdaftar, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

"Ada kriteria alasan seorang pemilih Pilkada pindah TPS," kata Syakbani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (25/10).

Ditambahkannya, posko dibuka lagi sampai H-7 pemungutan suara untuk empat kategori kendala pemilih tidak bisa memilih di TPS terdaftar. Yakni karena yang bersangkutan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, serta tertimpa bencana alam. Pemilih yang mengakses posko pindah memilih otomatis masuk DPTb dan langung didistribusikan di TPS domisili saat itu.

"Mereka yang pindan memilih akan masuk ke DPTb," ujarnya.

Lebih lanjut Syakbani mengatakan, bagi warga yang akan mengurus pindah memilih, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang terdapat di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan atau datang ke kantor KPU setempat. Pemilih hanya perlu membawa kartu indentitas dan Kartu Keluarga (KK) untuk menyocokkan DPT. Sehingga syaratnya pemilih sudah masuk DPT.

"Pindah memilih hanya bisa dilayani untuk pemilih yang berada dalam satu wilayah provinsi saja," tutupnya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (88.7%)