Sentimen
24 Okt 2024 : 20.45
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Nganjuk
Kasus: korupsi, Tipikor
Korupsi Ratusan Juta, Kejaksaan Nganjuk Tahan Seorang Perangkat Desa Surabaya 24 Oktober 2024
25 Okt 2024 : 03.45
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Regional
Korupsi Ratusan Juta, Kejaksaan Nganjuk Tahan Seorang Perangkat Desa
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menangkap Darmaji, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Darmaji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa pada tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan, kasus ini bermula dari tukar guling antara tanah milik warga dan tanah milik Pemerintah Desa Banaran Kulon, tahun 1986.
Tukar guling tersebut dilakukan agar Pemerintah Desa memiliki fasilitas umum, salah satunya lapangan sepakbola.
“Kemudian, Pemerintah Desa Banaran Kulon menjadikan empat bidang tanah warga untuk dijadikan lapangan sepak bola, dan melepaskan enam bidang tanah milik desa sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi,” kata Koko.
Namun, Koko menambahkan, pada saat itu belum ada kejelasan mengenai sertifikat atas tukar guling tanah kas desa tersebut.
Oleh karena itu, pada tahun 2021, dianggarkan dalam
APBDes
sebesar Rp187.298.950 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi.
“Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran, dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan waktu yang panjang, maka sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa,” sambung Koko.
Namun, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp 162.860.000 tidak disetorkan kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai Silpa oleh Darmaji.
Akibatnya, kegiatan sertifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan dari tahun 2022 hingga saat ini.
Pasalnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut telah digunakan oleh Darmaji untuk keperluan sehari-hari.
“Perbuatan tersangka (Darmaji) ini telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah keuangan Desa Banaran Kulon sebesar Rp 162.860.000, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk,” tutup Koko.
Darmaji kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober-12 November 2024.
Dalam perkara ini, Darmaji akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.9%)