Sentimen
Netral (79%)
25 Okt 2024 : 17.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo, Boyolali, Sukoharjo

Kasus: PHK

Dinyatakan Pailit, Sritex Tegaskan Tak Ada PHK Massal dan Pabrik Masih Normal

26 Okt 2024 : 00.45 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Solo, Beritasatu.com- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan operasional pabrik sampai saat ini masih berjalan normal kendati dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Memang dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang pada 25 Oktober dinyatakan (PT Sritex) pailit, tetapi sebenarnya perusahaan masih berjalan normal dan sampai hari ini pun masih berjalan normal,” ujar General Manager (GM) HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono dalam audensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Wijaya kompleks kantor Pemkab, Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, putusan pailit tersebut dijatuhkan untuk empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali serta PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Sedangkan Sritex Group sendiri memiliki banyak anak perusahaan lain di luar empat perusahaan tersebut. Terkait para karyawan, Haryo mengatakan manajemen sudah memberikan pengarahan.

“Langkah pertama kami adalah memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak di empat perusahaan tadi, karena masih status bekerja, kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa," kata dia. 

Dia menjelaskan pelaksanaan kerja mesin produksi juga tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi ini atau putusan Pengadilan Niaga. "Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kita harapkan karyawan masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” kata dia.

Haryo menyebut, empat perusahaan di bawah Sritex tersebut ada 15.000 karyawan yang sebagian besar berada di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo.

Ia menegaskan putusan pailit tersebut tidak memengaruhi proses produksi, lantaran putusan tersebut bukan pernyataan dari perusahaan, tetapi dari putusan hukum atas kasus gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di PN Niaga Semarang, ehingga tidak akan ada PHK massal bagi karyawan.

“Jadi ini bukan perusahaan yang mempailitkan diri, ini beda ya. Karena ini ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik. Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagu bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” tandasnya.  

Sentimen: netral (79.5%)