Pengusaha Tolak Upah Buruh Naik 10% di 2025: Sesuai Aturan Saja! - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh di Indonesia menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Untuk menyuarakan tuntutannya, para buruh akan melakukan aksi demo pada Kamis, 24 Oktober, di depan Istana Negara.
Jika tuntutan tersebut tidak direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan pemerintahan baru, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional secara konstitusional dengan menghentikan produksi.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak apa yang diinginkan buruh. Ia berharap penetapan upah minimum dapat mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
"Penetapan Upah Minimum harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum," kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2024).
Variabel Penghitungan Upah Minimum
Shinta menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 88 D, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk variabel Indeks Tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, Shinta menegaskan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dapat mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
APINDO secara aktif melakukan edukasi dan komunikasi kepada seluruh anggotanya dalam menyusun dan melaksanakan SUSU sesuai dengan regulasi yang ada.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, tuntutan kenaikan upah harus merujuk pada formula perhitungan upah dan tidak dapat serta-merta berpatokan pada persentase tertentu, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku," pungkas Shinta.
Sentimen: netral (50%)