Sentimen
Positif (99%)
24 Okt 2024 : 17.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

3 Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan "Untuk Kasasi" Nasional

25 Okt 2024 : 00.44 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan "Untuk Kasasi" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 Miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.  Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti. "Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat. Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.  Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar. Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.2%)