Sentimen
Positif (84%)
17 Jan 2024 : 10.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Staf Erick Buka Sebab Ahok-Said Aqil Masih di BUMN Meski Dukung Capres

17 Jan 2024 : 17.30 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj dan tidak mundur dari jabatannya di BUMN meski telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hal itu tidak masalah jika kedua komisari BUMN itu menyatakan dukungan selama tidak ikut berkampanye.

"Mendukung asal enggak kampanye kan silahkan aja. Dia kan enggak kampanye," katanya di JCC Senayan, Senin (15/1).

Menurutnya, mendeklarasikan pilihan capres dan cawapres tidak serta merta berarti ikut berkampanye. Apalagi katanya setiap orang termasuk komisaris BUMN berhak memilih dan mempunyai pilihan masing-masing.

"Masa enggak boleh komisaris dukung seseorang? Memang komisaris hilang hak pilihnya? Saya dukung ini, katanya, silahkan. Sama kayak Pak Ahok lah, Pak Ahok juga begitu (dukung capres), sama saja," katanya.

Said Aqil diketahui mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Cak Imin. Sedangkan Ahok menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.

Erick juga melarang insan BUMN menggunakan sumber daya BUMN, termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif," bunyi surat tersebut.

(fby/pta)

Sentimen: positif (84.2%)