Sentimen
Negatif (98%)
25 Okt 2024 : 13.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Rumah Ronald Tannur Tampak Sepi Jelang Dieksekusi Mahkamah Agung

25 Okt 2024 : 20.52 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Surabaya, Beritasatu.com - Rumah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur di kawasan perumahan Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur terpantau sepi.

Namun, ada satu unit mobil yang terparkir di halaman rumah, meski tidak terlihat ada aktivitas di dalam rumah. Ronald Tannur segera dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri ini divonis bebas, tetapi melalui kasasi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dari berkas perkara persidangan diketahui Ronald Tannur bertempat tinggal di dua lokasi di Nusa Tenggara Timur dan di Surabaya. Di Surabaya, Ronald Tannur tinggal di perumahan elit di kawasan Pakuwon City.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Jumat (25/10/2024) rumah Ronald Tannur terlihat sepi seakan tidak ada aktivitas. Hanya ada satu unit mobil yang terparkir di halaman rumah mewah tersebut. Rencananya setelah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain itu untuk mencegah Ronald Tannur kabur keluar negeri, pihak imigrasi juga sudah melakukan pencekalan.

Kasus ini semakin ramai setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur bersama kuasa hukumnya ditangkap Kejaksaan Agung.

Tiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur terlibat gratifikasi dan suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiyaan dan pembunuhan.

Sentimen: negatif (98.5%)