Sentimen
Negatif (100%)
24 Okt 2024 : 21.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Boyolali, Bantul, Purworejo

Kasus: pencurian, curanmor

4 Anggota Sindikat Curanmor yang Beraksi di 32 TKP di Yogyakarta Ditangkap Yogyakarta 24 Oktober 2024

25 Okt 2024 : 04.08 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

4 Anggota Sindikat Curanmor yang Beraksi di 32 TKP di Yogyakarta Ditangkap Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 32 lokasi di DIY. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan pengungkapan sindikat pencurian motor bermula dari 4 laporan kehilangan motor. Dari 4 laporan tersebut diketahui telah terjadi pencurian motor di beberapa lokasi yakni pada 27 September 2024 di Banguntapan Bantul, 4 Oktober di Bantul, 27 September di Jetis Bantul, dan 1 Oktober di Sewon Bantul. Setelah mendapatkan adanya rentetan peristiwa pencurian motor Polda DIY lalu melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi di lapangan, bersama tim Inafis. Hasilnya, Polda DIY menangkap 2 orang tersangka pencurian dengan inisial MA (24) dan MR (24). "Hasil interogasi awal, dengan alat bukti yang ada pelaku ini akhirnya menyampaikan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 32 TKP di 5 kabupaten di DIY," ujar Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024). Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap 2 penadah yaitu AED (43), dan SDP (33). "Jadi pelaku pencurian selalu menjual hasil curiannya ke dua penadah tersebut, tidak pernah berganti-ganti," ucapnya. Endriadi menambahkan dari hasil pencarian ini Polisi mengamankan 15 motor dari tangan penadah. "Penadah menjual motor dari rentan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, karena kan tidak ada surat-suratnya," katanya.
Sebelum ditangkap, dua orang penadah sempat kabur ke dua lokasi yakni ke Purworejo, Jawa Tengah, dan ke Boyolali, Jawa Tengah. Modus operasi yang dilakukan pelaku pencurian motor adalah dengan menyurvei ke sejumlah lokasi. Setelah mengunci target, salah seorang pelaku mengecek apakah motor dalam keadaan stang terkunci atau tidak. Apabila menemukan motor dengan keadaan stang motor tidak terkunci satu orang bertugas mendorong motor menuju pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar. "Lalu setelah didorong bertemu dengan pelaku lain dan mengganti pelat nomor, motor kembali didorong pada footstepnya," bebernya. Lanjut Endriadi modus yang digunakan oleh para pencuri ini tergolong baru di DIY. "Umumnya pencurian motor kan pakai kunci T, ini enggak pakai kunci T. Jadi didorong di footstep motornya," ucapnya. Atas perbuatannya tersangka pencurian motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 2 tahun. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)