Simulasi Karaoke di DKI, Tarif Rp200 Ribu Kena Pajak Jadi Rp280 Ribu
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1).
Dengan berlakunya pajak tersebut, praktis biaya yang dikeluarkan untuk karaoke keluarga menjadi lebih mahal.
Biasanya, tagihan pelanggan dikenakan biaya layanan sebesar 5-7,5 persen sebelum kena pajak.
Artinya, apabila tarif karaoke Rp200 ribu per jam maka pelanggan harus sedikitnya Rp280 ribu. Apabila pengelola mengenakan biaya layanan 5 persen maka pelanggan harus merogoh kocek lebih dalam lagi yakni Rp294 ribu per jam.
Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Melihat hal itu, tak heran, pedangdut sekaligus pemilik jaringan karaoke keluarga Inul Daratista protes.
Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???" tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1) lalu.
Penyanyi asal Situbondo, Jawa Timur, itu turut menyoroti pemerintah yang seolah tak memperhatikan para pebisnis seperti dirinya. Ia menuding kebijakan ini sama seperti sikap tak berpihak dari pemerintah kepada rakyat.
"Melihat petinggi negeri sok alih-alih belain rakyatnya yang ternyata cuma manis-manis jambu! Pret semua!" sindir Inul.
(sfr/pta)Sentimen: netral (40%)