Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Institusi: Universitas Indonesia
Partai Terkait
Tokoh Terkait
5 Gebrakan Berani Prabowo, Amputasi Tugas Haji hingga Superholding BUMN
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Belum sepekan menjadi Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik 136 pejabat negara yang menempati pos menteri, wamen, kepala badan hingga staf ahli. Namun, mantan Danjen Kopassus itu juga membuat sejumlah gebrakan berani.
Prabowo membuat kebijakan berani merombak nomenklatur kementerian/lembaga, mulai dari rencana mengamputasi tugas haji di bawah kewenangan Kementerian Agama hingga rencana pembentukan superholding BUMN.
Secara resmi Prabowo telah mengumumkan ada 48 kementerian di kabinetnya. Jumlah ini membengkak dari era Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki 34 kementerian di pemerintahannya.
Keputusan ini kontroversi dikritik oleh publik. Namun, Prabowo melawan arus dengan dalih bahwa bangsa Indonesia sangat besar sehingga perlu mengakomodir semua kepentingan yang ada di dalamnya.
Guna mengakomodir sejumlah kepentingan itu, Ketua Umum Partai Gerindra itu memecah sembilan kementerian menjadi 21 kementerian baru di Kabinet Merah Putih. Cek beritanya di sini.
Tak hanya itu, ada juga penambahan kementerian baru yaitu Kementerian Penempatan Migran yang sebelumnya berbentuk Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selain itu Prabowo membuat sejumlah badan baru, utusan khusus dan staf ahli presiden.
Berikut ini 5 gebrakan berani Prabowo di awal pemerintahan: 1. Mengamputasi tugas penyelenggara haji Kemenag
Presiden RI Prabowo Subianto membuat Badan Penyelengara (BP) Haji sekaligus melantik Moch. Irfan Yusuf sebagai kepalanya. Kelak, BP Haji ini berperan mengambil-alih tugas Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal penyelenggara pemberangkatan ibadah haji.
Kewenangan Kemenag itu mulai dilakukan pada 2026. Adapun, mulai tahun depan BP Haji akan bekerja bareng dengan Direktorat Haji dan Umrah, Kemenag, untuk pemberangkatan jamaah haji.
“Kami 2025 belum [ambil kewenangan haji], masih kolaborasi dengan Direktorat Haji. 2026 InsyaAllah kami sudah mandiri,” ucap Irfan usai dilantik di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Irfan menyampaikan harapan Presiden Prabowo agar instansinya bisa segera mandiri dalam mengurus pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara aman dan nyaman. RI-1 berharap Indonesia mempunyai Perkampungan Haji RI di Tanah Suci.
“Menurut Bapak Presiden [layanan haji] harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat para jamaah Haji dan juga aman buat para zaman haji. Saya kira itu saja,” pungkas Irfan.
Usulan pembentukan BP Haji beberapa kali muncul imbas polemik ibadah haji yang terjadi setiap tahun. Namun, tidak ada keputusan yang keluar dari pemerintah hingga terbitnya gebrakan dari pemerintahan baru Prabowo.
2. Rencana Pembentukan Superholding BUMN
Presiden Prabowo resmi membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diproyeksikan menjadi cikal bakal superholding perusahaan pelat merah atau BUMN.
BPI Danantara memiliki visi sebagai pengelola investasi, mendorong transformasi dengan menumbuhkan korporasi berskala dunia. Lembaga ini juga akan bertanggung jawab untuk menarik dan mengelola investasi.
Bekas Ketua Orotitas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad ditunjuk sebagai Kepala Kepala BPI Danantara. Dia mengungkapkan bahwa pada tahap awal BPI Danantara bakal membawahi INA.
Akan tetapi, pemerintah akan lebih dulu menyiapkan payung hukum terkait langkah tersebut. “Kami siapkan dulu UU [Undang-undang]. Tujuan nanti pengelolaan investasi yang terpencar pencar itu dikonsolidasikan, di-leverage,” ucapnya usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Danantara akan menjadi lembaga khusus yang berada di bawah garis komando Presiden Prabowo dengan salah satu tugasnya adalah mengelola aset-aset pemerintah di tiap kementerian.
Dia mengamini bahwa BPI Danantara akan menjadi cikal bakal superholding BUMN yang mirip dengan Temasek dan Khazanah. “End state-nya iya, mirip mirip seperti itu [Temasek]. Namun, tentu harus dipersiapkan dengan UU nya dulu ya,” tumbuhnya.
“Badan baru Danantara mungkin akan mulai menerima limpahan pengelolaan BUMN bluechips sebagai cikal bakal menjadi pengelola superholding BUMN,” kata Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia.
3. Penggabungan Setkab di Bawah Setneg
Prabowo menerbitkan peraturan presiden (Perpres) No.139/2024 soal Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Perpres ini mengatur tentang peleburan Sekretariat Kabinet (Seskab) di bawah Kementerian Sektretariat Negara (Setneg). Perubahan nomenklatur Setkab itu dinilai untuk mengakomodasi Mayor Teddy Indra Wijaya atau yang akrab disapa Mayor Teddy.
Pasalnya, Setkab selama ini dijabat oleh pejabat setinggi menteri. Status Seskab adalah pejabat setara menteri. Namun, kalau menurut politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, karena Teddy tetap berdinas di milter, maka Setkab kemudian dilebur ke Setneg.
Hal itu sesuai dengan beleid yang diatur dalam Perpres No.55/2024. Munculnya Perpres No. 139 Tahun 2024 ini, persyaratan itu dibatalkan.
“(1) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” tulis Perpes No. 138 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1).
Nanti pelaksanaan tugas dan fungsi Setkab akan beralih di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
“(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."
4. Menteri Keuangan di Bawah Koordinasi Presiden
Prabowo memutuskan Kementerian Keuangan berada di bawah koordinasi langsung presiden, bukan lagi dikendalikan oleh Kementerian Bidang Perekonomian. Padahal ada 7 Kemenko yang dibentuk Prabowo.
“Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan, ketentuan terkait koordinasi langsung dengan presiden diperkuat oleh Perpres. Status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lain yang akan diatur secara terpisah tercantum dalam pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," demikian kutipan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu dan beberapa instansi lain kini tidak lagi menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian.
Hal tersebut tercantum dalam Perpres No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, Kemenku sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.
Selain Kemenkeu, lembaga lain yang kini sudah tidak berkoodinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian.
5. Putihkan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pemutihan utang pada 6 juta petani dan nelayan di bank. Rencana diungkap oleh Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Menurutnya, pemutihan utang itu akan diatur dalam Perpres yang sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menuturkan, semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998. Meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus.
Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan.
Hal ini yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.
Setelah ada kebijakan itu, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.
Sentimen: positif (92.8%)