Sentimen
24 Okt 2024 : 17.47
Pemprov Terapkan Retribusi Sampah untuk Warga Jakarta Per 1 Januari 2025 Megapolitan 24 Oktober 2024
25 Okt 2024 : 00.47
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Pemprov Terapkan Retribusi Sampah untuk Warga Jakarta Per 1 Januari 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan
retribusi sampah
untuk warga Jakarta pada 1 Januari 2025.
"Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024).
Asep menuturkan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar dapat memilah sampah dengan baik.
Sebab, warga yang memilah sampah bakal dibebaskan dari retribusi.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya.
Ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan.
Rumah kategori kelas bawah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per bulan.
Kemudian, kelas menengah dengan daya listrik rumah sebesar 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif retribusi sampah Rp 30.000 per bulan.
"Kelas atas yang daya listrik rumahnya sebesar 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per bulan," ujar Asep.
Sementara, rumah kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dibebankan tarif retribusi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (93.9%)