Sentimen
24 Okt 2024 : 17.57
Ini Tiga Kategori Rumah di Jakarta yang Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan Megapolitan 24 Oktober 2024
25 Okt 2024 : 00.57
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Ini Tiga Kategori Rumah di Jakarta yang Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menarik
retribusi sampah
dari warga Jakarta pada tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, retribusi sampah bakal dikategorikan berdasarkan daya listrik rumah.
"Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per bulan (gratis)," ujar Asep dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024).
Berikut besar retribusi sampah berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah warga Jakarta:
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya, kecil, sedang, dan besar serta besaran daya listrik yang digunakan. Asep menuturkan, pemberlakukan retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, warga masih bisa terbebas dari retribusi kebersihan. Bagi rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. "Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya. Dengan memilah sampah, kata Asep, warga dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta. "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis," tuturnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya, kecil, sedang, dan besar serta besaran daya listrik yang digunakan. Asep menuturkan, pemberlakukan retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, warga masih bisa terbebas dari retribusi kebersihan. Bagi rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. "Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya. Dengan memilah sampah, kata Asep, warga dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta. "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis," tuturnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.6%)