Sentimen
Positif (97%)
24 Okt 2024 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Edward Tannur

Edward Tannur

MA Hormati Proses Hukum terhadap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

24 Okt 2024 : 18.52 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya terseret kasus dugaan suap dan telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Mereka sempat menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur beberapa waktu lalu.

“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengaku prihatin atas terjadinya kasus hukum tersebut. Dia pun meminta agar proses hukum terhadap ketiga hakim tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ucap Yanto.

Disampaikan Yanto, ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara. Dia pun mengungkapkan, para oknum hakim yang tersandung kasus itu akan diusulkan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat jika telah dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” ucap Yanto.

Diketahui, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi, tak butuh waktu lama untuk Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim menjadi tersangka.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Gregoris Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur, seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Selain tiga hakim, seorang pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sentimen: positif (97%)