Sentimen
Negatif (66%)
25 Okt 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pelantikan Mayor Teddy Sebagai Setkab Diniliai Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Presiden Langgar Sumpah?

25 Okt 2024 : 16.39 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto dinilai mealanggar Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasalnya, Teddy yang juga orang dekat Prabowo itu merupakan TNI aktif. Pengangkatan itu dinilai melanggar Pasal 47 UU TNI.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani berspekulasi presiden telah melanggar sumpah. Karena menabrak UU dalam mengangkat pembantunya di pemerintahan.

“Presiden melanggar sumpah?” kata Saiful dikutip dari unggahannya di X, Jumat (25/10/2024).

Sumpah dimaksud Saiful, saat Prabowo dilantik jadi presiden, Ketua Umum Partai Gerindra itu disumpah. Agar menjalankan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam hal ini, secara tata negara, UU TNI merupakan turunan dari UUD 1945.

“Pada 20 oktober presiden prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,” ucapnya.

Sehari setelah melafalkan sumpahnya, Saiful menyebut Prabowo malah mengangkat TNI aktif di kabinetnya. Hal yang dinilai melanggar aturan.

“Tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi sekertaris kabinet,” tuturnya.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting itu menanyakan, jika Prabowo mengangkat TNI aktif, apakah itu telah melanggar sumpahnya?

“Tidakkah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (66%)