Sentimen
Negatif (98%)
24 Okt 2024 : 13.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

MA Minta Jaksa Eksekusi Ronald Tannur yang Dihukum 5 Tahun Penjara

24 Okt 2024 : 20.14 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat membebaskan terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang. Putusan MA tersebut akan segera dieksekusi.

“Eksekusi atas perkara Greogorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Dengan vonis kasasi MA tersebut, putusan kasus Ronald Tannur telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yanto menerangkan langkah berikutnya yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

“Setelah proses minutering selesai di kepaniteraan Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, sistem informasi administrasi pengadilan,” ujar Yanto.

“Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses,” sambungnya.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

"Putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).

Selain membatalkan putusan dari PN Surabaya, Mahkamah Agung juga menghukum Ronald Tannur selama 5 Tahun. "Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana penjara selama 5 tahun," tulisnya lagi.

Sentimen: negatif (98.4%)