Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2024 : 18.23

Warga Jakarta Bisa Terbebas Biaya Retribusi Sampah, Begini Caranya Megapolitan 24 Oktober 2024

25 Okt 2024 : 01.23 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Warga Jakarta Bisa Terbebas Biaya Retribusi Sampah, Begini Caranya Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan bahwa warga Jakarta berpotensi terbebas dari biaya retribusi sampah rumah tangga yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi akan diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam bank sampah. "Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah ," ujar Asep dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024). Asep menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah. "Kami ingin mendorong warga Jakarta berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik itu melalui pemilahan sampah di rumah maupun jadi anggota Bank Sampah," imbuhnya. Menurut Asep, partisipasi aktif warga dalam memilah sampah dapat memberikan manfaat signifikan dalam mengurangi volume sampah yang dihasilkan. "Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar," tuturnya. Di sisi lain, Asep menjelaskan bahwa akan ada tiga kategori rumah yang bakal dikenakan retribusi sampah pada tahun depan. Pertama, rumah dengan kategori miskin yang memiliki daya listrik 450 hingga 900 VA akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 0 per bulan (gratis). Kedua, kategori bawah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA akan dikenakan tarif retribusi Rp 10.000 per bulan. Kategori menengah dengan daya listrik sebesar 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 30.000 per bulan. Sementara itu, rumah kategori atas yang memiliki daya listrik sebesar 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 77.000 per bulan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)