Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Edward Tannur
Mahkamah Agung Putuskan Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, JPU Tunggu Novum untuk Ajukan PK
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Surabaya, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih menunggu hasil novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Kami masih menunggu novum baru untuk mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Karena untuk mengajukan PK harus ada novum baru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Untuk konteks saat ini, menurut Mia Amiati, Ronald Tannur dinyatakan bersalah itu saja sudah pencapaian bagus.
"Hakim menyatakan bersalah itu saja sudah bagus untuk saat ini," terangnya.
Saat ini jaksa masih fokus menunggu surat putusan kasasi resmi dari MA sebagai dasar untuk melakukan eksekusi kepada Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi tersebut, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. MA menyatakan Gregorius Ronald Tannur untuk ditahan 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo menjatuhi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra anggota DPR dari NTT Edward Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun sebulan kemudian, justru majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Sentimen: negatif (79.8%)