Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2024 : 07.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Purwakarta, Aceh Barat

Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

25 Okt 2024 : 14.49 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Sumber foto: Antara/elshinta.com. Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:23 WIB

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menyita 642 kilogram (kg) narkotika jenis ganja yang didapat dari 15 orang tersangka dengan tergabung dalam tiga kelompok.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Kamis (24/10).

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38) di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa," katanya.

Victor mengungkapkan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka didapat sebanyak 140,4 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.

"Kemudian dari keterangan tersangka BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang," terangnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dengan berhasil mengamankan tiga bandar berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 390,59 gram.

"Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh," ujarnya.

Dia memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangerang Selatan melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya.

Disana, katanya polisi mengamankan tersangka berinisial MS (40), RM (33) dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.5%)