Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2024 : 20.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

24 Okt 2024 : 03.28 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.

"Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

Adapun, untuk kebutuhan penyidikan, Kejagung juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk keempat tersangka ini baik di Rutan Salemba Kejagung dan di Rutan Kelas I Surabaya.

"Terhadap empat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Putusan Bebas Ronald Tannur 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan, Ronald yang merupakan putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebagai informasi, putusan itu jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sentimen: negatif (99.8%)