Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2024 : 06.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Cempaka Putih, Cempaka Putih Barat

Kasus: Tawuran

Polisi tangkap enam tersangka kasus tawuran di Cempaka Putih Jakpus

25 Okt 2024 : 13.52 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Sumber foto: Antara/elshinta.com. Polisi tangkap enam tersangka kasus tawuran di Cempaka Putih Jakpus Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Elshinta.com - Kepolisian menangkap enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

"Tawuran ini terjadi pada Selasa (15/10) sekitar pukul 02.40 dini hari, yang berujung pada luka serius yang dialami  korban berinisial NAP (21). Enam tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini, kini telah ditangkap petugas Kepolisian," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati di Jakarta, Kamis (24/10).

Enam tersangka yang berhasil ditangkap itu terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban, antara lain MF (23) membacok punggung kiri korban dengan celurit, MAF (22) membacok paha kiri korban, MFN (21) ikut tawuran dan mengejar korban.

Lalu ZZ (22) berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban, MRR (19) serta merekam peristiwa tawuran, dan FCR (18) menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan membacok korban.

Revi menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban melempar botol yang memicu emosi kelompok tersangka.

Kejadian ini terjadi di sekitar Cempaka Putih Barat dan dengan cepat memicu ajakan tawuran antara geng korban yang beranggotakan sekitar 15 orang, dengan dua geng pelaku. Lalu, kedua pihak saling serang dan tidak bisa dihentikan, sehingga korban NAP terjatuh dan menjadi target kekerasan.

"Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ucap Revi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian meliputi enam buah senjata tajam, termasuk celurit, satu unit sepeda motor Vario putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Revi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)