Sentimen
24 Okt 2024 : 19.10
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Orangtua Korban Terguncang Usai Anaknya Dianiaya Meita Irianty di "Daycare" Megapolitan 24 Oktober 2024
25 Okt 2024 : 02.10
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Orangtua Korban Terguncang Usai Anaknya Dianiaya Meita Irianty di "Daycare"
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
- Arif, orangtua bayi berinisial AM (9 bulan), merasa terguncang dan tidak bisa mempercayai orang lain setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School.
"(Setelah tahu) anak saya dianiaya, itu saya tidak bisa percaya lagi mana yang benar, mana yang salah. Saya bingung bedain, saya sangat terguncang," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Insiden yang menimpa anaknya sangat bertolak belakang dengan citra positif yang ditampilkan di media sosial
daycare
tersebut.
Arif mengaku sering melihat anaknya tampak ceria dan berinteraksi baik dengan guru dan anak-anak lainnya dalam unggahan Instagram
daycare
tersebut.
"Karena selama ini saya selalu lihat di sosial media mereka, di Story Instagram mereka. Anak saya ikut kegiatan mereka, anak saya sedang makan siang, anak saya sedang ceria," ungkap Arif.
Kekhawatiran Arif semakin meningkat setelah kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ia merasa ketakutan bahwa keluarganya mungkin akan menerima intervensi atau dampak yang lebih parah.
"Saya takut keluarga saya terancam keselamatannya, saya takut anak saya mendapatkan lebih dari yang ini," ujar Arif.
Arif berharap persidangan Meita dapat berlangsung secara adil dan terdakwa menerima vonis yang paling berat.
Sebelumnya, di sidang dakwaan, Meita didakwa menganiaya dua balita, yaitu MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan terhadap MK pertama kali dilakukan pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Untuk korban AM, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sebanyak lima saksi, termasuk orangtua korban, guru, dan konten kreator yang bekerja dengan Meita, telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (23/10/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)